SOLOK – Sebanyak 63 paket ganja kering siap edar berhasil disita jajaran Satresnarkoba Polres Solok Kota dalam sebuah penangkapan yang terjadi di depan sebuah pondok di Jalan Lingkar Tabek Puji RT 002 RW 005 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Jumat (10/6/22).
Informasi yang berhasil dihimpun, puluhan BB paket ganja kering siap edar tersebut disita dalam penguasaan seorang lelaki berinisial MHP alias Tobi (24).
Kapolres AKBP Ferry Irawan, SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Rico PW mengatakan, kronologis penangkapan terhadap warga Perumnas Batu Kubung Jorong Simpang Sawah Baliak Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi.
Berangkat dari laporan tersebut, jajarannya bergerak dan benar adanya dalam mobil Pick Up Merk DAIHATSHU Gran Max warna Hitam BA 8050 HM yang dikemudikan MHP alias Tobi (24) petugas menemukan puluhan paket ganja siap edar yang disembunyikan dalam dua kantong plastik hitam berukuran besar.
Tersangka dan sejumlah BB saat ini telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk pengembangan lebih lanjut. (**)